Guru merupakan salah satu unsur terpenting dalam pendidikan. Baik buruknya kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh standar kualitas guru. Oleh karena itu, guru perlu meningkatkan kompetensinya seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ada empat kompetensi yang harus dipenuhi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan kompetensi sosial.

Tentu harus ada langkah konkrit untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyadari hal ini dan mengantisipasinya dengan membuat pemetaan standar kompetensi guru di Indonesia. Berbagai pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru sudah dilakukan, termasuk pelatihan mengajar yang disesuaikan dengan perkembangan zaman seperti pemanfaatan teknologi.
Peningkatkan sarana belajar mengajar juga menjadi faktor penting dalam peningkatan kompetensi guru. Bukan pemandangan aneh bila guru menggunakan perlengkapan multimedia dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar. Hal ini akan meningkatkan kompetensi profesional guru yang akan berimbas positif terhadap peningkatakan kualitas siswa didik.
Kegiatan-kegiatan seperti pelatihan, pembekalan, dan pemberdayaan guru tentu sangat penting untuk meningkatkan kualitas mereka. Dengan meningkatkan standar kualitas guru di Indonesia, kualitas pendidikan pun akan meningkat secara signifikan. Bagaimana pun, pendidikan adalah sesuatu yang sangat penting. Seperti kata Allan Bloom, seorang filsuf Amerika, budayawan dan akademisi,"pendidikan adalah pergerakan dari kegelapan menuju cahaya". Mari kita tingkatkan kualitas manusia Indonesia menjadi lebih baik melalui jalan pendidikan.